Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 194/B/2014/ PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 194/B/2014/ PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | . - H. Eddy Nurjono, - H.ishak Lanap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 04/G/2014/PTUN.MDO, tanggal 08 Agustus 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/B/2014/_PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 194/B/2014/_PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 148 PK/TUN/2016
Kasasi : 254 K/TUN/2015
Banding : 194/B/2014/PT.TUN.MKS.
Statistik6425