Putusan PTA SURABAYA Nomor 263/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 263/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Zulaecho |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Mahmudi |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Membatalkan putusan Pengadilan Lamongan Nomor 0206/Pdt.G/2020/PA.Lmg yang dibacakan tanggal 18 Mei 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Ramadhan 1441 Hijriyah;MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan harta obyek sengketa 8 berupa sebidang tanah luas 571 m, terletak di Desa Jubel Kidul, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, SHM No. 149 atas nama SRI UTAMI dengan batas-batas:- Sebelah utara : Jalan dusun/lingkungan;- Sebelah Timur : tanah milik Munir/Muzaini;- Sebelah Selatan : saluran air;- Sebelah Barat : tanah milikKaini; adalah harta bawaan Penggugat; 3. Menyatakan harta obyek sengketa 9 berupa sisa hutang di Bank Mayapada Unit Lamongan sebesar Rp 78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) yang telah dilunasi oleh Penggugat tanggal 31 Juli 2019 adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat;4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berkewajiban membayar hutang tersebut diktum 3 masing-masing (seperdua)-nya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang tersebut diktum 3 kepada Penggugat sebesar Rp 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah); 6. Menolak gugatan terhadap obyek sengketa 2 berupa sebidang tanah dan bangunan luas 12 x 44 m2, berlokasi di Desa Jubel kidul, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan dengan Nomor Blok : 019 dan Nomor Persil 147;7. Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sebesar Rp 3.291.000,00 (tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 263/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0206/Pdt.G/2020/PA.Lmg
Banding : 263/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik9631