Putusan PTA MATARAM Nomor 0117/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. |
|
Nomor | 0117/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMA |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Misbachul Munir |
Hakim Anggota | H. A. Agus Bahauddin, Subuki |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor Nomor 0010/ Pdt.G/2013/PA.Mtr tanggal 15 September 2014 M, bertepatan dengan tanggal 20 Dzulqa?dah 1435 H dengan perbaikan amar putusan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi ;Dalam Konpensi ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum bahwa harta-harta sebagaimana di bawah ini adalah merupakan harta bersama antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi sebagaimana rincian berikut : 2.1. Sebidang tanah hak milik Nomor : 949 atas nama Gatot Harijanto,SE luas 390 m2 gambar situasi no. 4225/1997 tanggal 27-12-1997 terletak di Desa Bengkel Kecamatan Labuapi LombokBarat dengan batas-batas : - Sebelah Utara: Tanah Haji Zaenuddin; - Sebelah Timur: Pekarangan Bapak Ikhsan; - Sebelah Selatan : Jalan jurusan Merembu Bengkel; - Sebelah Barat : Tanah Haji Mursid; 2.2. Sebidang tanah pertanian hak milik Nomor : 1080 atas nama Gatot Harijanto,SE luas 1.707 m2 gambar situasi no. 150/BKL/2002 tanggal 11-06-2002 terletak di Desa Bengkel Kecamatan Labuapi Lombok Barat dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah Kuburan dan tanah GS.150/Bkl/2002; - Sebelah Timur : Jalan dari Bengkel ke Sweta; - SebelahSelatan : Tanah Gambar situasi1860/92GS. 1016/81; - Sebelah Barat : Tanah milik Sanusi; 2.3. Sebidang tanah perumahan terletak di Desa Lembar, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, hak milik Nomor : 2119 atas nama Haji Gatot Harijanto, SE. luas 5.835 m2 surat ukur No. 02210/Lembar/2009 tanggal 22 Oktober 2009; 2.4. Sebidang tanah pertanian terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Lombok Barat hak milik nomor : 1295 atas nama Muhammad Sahi luas 2.133 m2 surat ukur no. 515/SKB/ 2004 1 April 2004 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah Negara/Tanah milik Mariah; - Sebelah Timur : Tanah milik Mariah; - Sebelah Selatan : Kali; - Sebelah Barat : Kali/ Tanah Milik Negara; 2.5. Sebidang tanah pertanian terletak di Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Tengah, Lombok Barat hak milik nomor : 1296 atas nama Muhammad Sahi luas 3.570 m2 surat ukur no. 514/SKB/2004 1 April 2004 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah Kali; - Sebelah Timur : Tanah Kali/Tanah milik Nurman; - Sebelah Selatan : Tanah milikNurman; - Sebelah Barat : Sawah Amaq Darma; 2.6. Sebidang tanah pertanian (kebun) terletak di Desa Lembar, Kecamatan Gerung, Lombok Barat hak milik nomor : 49 atas nama Ir. Muhammad Sahi luas 2.950 m2 surat ukur no. 82/LMR/1998 tanggal 10 Maret 1998 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Kebun Amaq Aer; - Sebelah Timur : Saluran; - Sebelah Selatan : Saluran; - Sebelah Barat : Kebun Saknah; 2.7. Sebidang tanah di Belakang Depo seluas 1.200 m2 terletak di Bengkel, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat dengan batas batas : - Sebelah Utara : Kebun Penduduk; - Sebelah Timur : Gudang Pulosari; - Sebelah Selatan : Pemakaman; - Sebelah Barat : Kebun Penduduk; 2.8. Sebidang tanah Hak milik No. 2462 atas nama Gatot Harijanto,Seluas 400 m2 gambar situasi no. 547/BTS/1999 tanggal 06 Februari 1999 terletak di Kelurahan Bertais, Kecamatan Cakra Negara, Kodya Mataram dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Sawah Drs. H.Suhaimi; - Sebelah Timur : Sawah; - Sebelah Selatan : Saluran/Sawah; - Sebelah Barat : Tanah Haji Mursid; 2.9. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen Hak milik No. 2560 atas nama dokter Asmaul Husnah seluas 453 m2 surat ukur no. 76/Bts/1998 tanggal 17 Maret 1998. Terletak di Bertais, Kecamatan Cakra Negara, Kodya Mataram dengan batas-batas : - Sebelah Utara : S.U. 75/BTS/98; - Sebelah Timur : S.U. 93/BTS/98; - Sebelah Selatan : Gang/Jalan Lingkungan; - Sebelah Barat : S.U. 77/BTS/98; 2.10. Sebidang tanah kandang seluas 259 m2 terletak di Lingkungan Bertais Indah, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan; - Sebelah Timur : Tanah H. Kotib; - Sebelah Selatan : Rumah Bapak Hasan; - Sebelah Barat : Jalan; 2.11. Rumah BTN di Sweta Kodya Mataram dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Rumah; - Sebelah Selatan : Rumah; - Sebelah Barat : Gang Jalan Kenanga; - Sebelah Timur : Sungai kecil; 2.12. Sebidang tanah beralamat di Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, hak milik Nomor : 844 atas nama Haji Gatot Harijanto, SE, luas 1.610 m2 surat ukur No.155/Jelantik/ 2003 tanggal 01 Oktober 2003 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah milik Raili; - Sebelah Timur : Tanah Samual dan Murti; - Sebelah Selatan : Jalan jurusan Ubung ? Jelantik; - Sebelah Barat : Saluran; 2.13. Sebidang tanah pekarangan terletak di Desa Anjani, Lombok Timur Hak milik nomor 425 atas nama Haji Gatot Harijanto, SE, luas 457 m2 surat ukur No. 262//Anjani/2007 tqnggal 29 Desember 2007; 2.14. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan permanen terletak di Desa Anjani, Lombok Timur, Hak Milik Nomor :349 atas nama GATOT HARIJANTO , luas 429 m2 Surat Ukur No. 185/ Anjani/2005 tanggal 12 September 2005 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan dari Anjani ke Aikmel; - Sebelah Timur : Pekarangan milik Drs. Mugni; - Sebelah Selatan : Sawah milik Haji Sahabudin; - Sebelah Barat : Pekarangan milik Kabir; 2.15. Sebidang tanah pertanian di Korleko, Kecamatan Selong, Lombok Timur, hak milik Nomor : 303 atas nama Haji Suhaidi, luas 7.198 m2 Gambar Situalsi No. 1011/1985 tanggal 28Agustus 1985 yang telah dibeli oleh H. Gatot Harijanto, SE dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan; - Sebelah Timur : Tanah dengan Gambar Situasi 953/1985; - Sebelah Selatan : Tanah dengan Gambar Situasi 732/1985; - Sebelah Barat : Tanah GS1012/198 danGS No. 1010/ 1985; 2.16. Sebidang tanah pertanian terletak di Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Lombok Barat, hak milik nomor : 667 atas nama Haji Gatot Harijanto, SE luas 1.750 m2 surat ukur No. 92/Jenggala/ 2006 tanggal 06 April 2006 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Sawah ibu Purni; - Sebelah Timur : Jalan dari Tanjung ke Gangga;- Sebelah Selatan : Sawah H. Maemunah;- Sebelah Barat : Saluran Air; 2.17. Sebidang tanah kosong terletak di Desa Loloan, Kecamatan Bayan, Lombok Barat, hak milik nomor : 1470 atas nama Haji Gatot Harijanto, SE luas 14.898 m2 surat ukur No. 740/LLN/2002 tanggal 20 Pebruari 2002 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah Itrawati;- Sebelah Timur : Jalan dari Barang Birak ke Loko Waringin; - Sebelah Selatan : Haji Mansur; - Sebelah Barat : Kalimati; 2.18. Sebidang tanah kebun terletak di Desa Loloan, Kecamatan Bayan, Lombok Barat, hak milik Nomor : 1491 atas nama Haji Gatot Harijanto, SE luas 11.049 m2 surat ukur No. 765/LLN/2002 tanggal 20 Pebruari 2002 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah Sumardi; - Sebelah Timur : Kali mati; - Sebelah Selatan : Tanah Dahlan; - Sebelah Barat : Kali mati; 2.19. Sebidang tanah kebun terletak di Desa Loloan, Kecamatan Bayan, Lombok Bareat, hak milik nomor : 186 atas nama Haji Gatot Harijanto, SE. luas 20.000 m2 surat ukur no. 659/1990 tanggal 5 Februari 1990 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Tanah Negara; - Sebelah Timur : Tanah Negara; - Sebelah Selatan : Tanah Negara/GB 660/1990; - Sebelah Barat : Tanah Negara; 2.20. Sebidang tanah kebun terletak di Desa Loloan, Kecamatan Bayan,, Lombok Barat hak milik nomor : 1043 atas nama Haji Gatot Harijanto, SE. luas 20.000 m2 surat ukur no. 586/LLN/2000 tanggal 12 April 2000 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Selat Lombok; - Sebelah Timur : Tanah Sri Masya; - Sebelah Selatan : Tanah Surya; - Sebelah Barat : Tanah Itrawati; 2.21. Sebidang tanah kebun terletak di Desa Loloan, Kecamatan Bayan, Lombok Barat, hak milik nomor : 1045 atas nama Haji Gatot Harijanto, SE. luas 12.685 m2 surat ukur no. 588/LLN/2000 tanggal 12 April 2000 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Selat Lombok; - Sebelah Timur : Koloh; - Sebelah Selatan : Tanah Surya; - Sebelah Barat : Tanah R. Ely; 2.22. Sebidang tanah atas hasiljual beli dari Rademah dan Haji Suhaili yaitu berupa tanah kebun seluas 0.200 Ha dari pipil No. 2363, percil No. 347 kelas 39 terletak di Banjar Teluk marebat, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Kebun Haji Zaenudin; - Sebelah Timur : Sisa yang dijual; - Sebelah Selatan : Sisa yang dijual; - Sebelah Barat : Jalan;2.23. Sebidang tanah kosong di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, hak hak milik nomor : 83 atas nama Haji Gatot Harijanto luas 1.604 m2 surat ukur no. 88/Malaka1986 tanggal 23 Pebruari 1980 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Pekarangan Asmuni; - Sebelah Timur : Rumah pekarangan; - Sebelah Selatan : Pekarangan Marniah; - Sebelah Barat : Tanah Kampung;2.24. 1 (Satu) kafling pekarangan dan rumah yang terletak di Surabaya; 2.25. Mobil Innova warna hijau muda ;2.26. Mobil Pajero nomor polisi L 1961 PS warna putih; 2.27. Mobil Jeep a/n Trizal Prianggara Nopol DR 631 AH warna hitam ;2.28. Truck Nomor Polisi DR 8162 AZ warna kuning muda ;2.29. Truck Toyota Nopol Dr 8175 S a.n Muslim Kasim ;2.30. Truck Nomor Polisi DR 8185 AZ warna kuning ;2.31. Truck Nopol 9304 FT warna merah ;2.32. Sepeda motor Honda Nopol DR 6411 HH ;2.33. Sepeda motor Supra Nopol DR 6444 LI warna merah 2.34. Sepeda motor Supra Nopol DR 2173 AU warna biru 2.35. Mobil Cheprolet Nopol DR 9097 AD warna putih;2.36. Motor Samson Nopol DR 5579 KP ;2.37. Triseda Nopol DR 3944 LF warna merah ;2.38. Sepeda motor Trail YZ warna hijau ;2.39. Sepeda motor merk Spin Nopol DR 6094 BR warna biru ;2.40. Perusahaan UD REZEKI di Bengkel Lombok Barat2.41. Perusahaan UD PULOSARI di Lombok Timur ;2.42. Menetapkan Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi masing-masing berhak 1/2 (seperdua) bagian atas harta bersama pada dictum angka (2) tersebut di atas; 2.43. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta bersama terhadap harta yang masih menjadi jaminan Bank dan harta yang terkait dengan pihak ketiga pada diktum angka 2.1, 2.2, 2.9., 2.11 s/d 2.14, 2.16, 2.26, 2.29, 2.30, 2.40 dan 2.41 tersebut di atas setelah menyelesaikan hak-hak pihak ketiga yaitu : BANK CENTRAL ASIA, BANK DANAMON, dan PT. SARANA NTB. VENTURA; 2.44. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta bersama tersebut di atas pada diktum angka 2.3 s/d 2. 8, 2.10, 2.15, 2.17 s/d 2.25, 2.27, 2.28, 2.31 s/d 2.39 masing-masing 1/2 (seperdua) bagian, dan jika tidak dapat dilaksanakan secara natura maka dijual lelang dan masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat berhak 1/2 (seperdua) bagian atas hasil penjualan lelang tersebut; 2.45. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas objek sengketa; 2.46. Menolak dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa harta bersama sebagaimana dibawah ini masih menjadi jaminan Bank dengan rincian sebagai berikut : ? Di Bank BCA : ? Sebidang tanah di Lombok Barat dengan Sertifikat Hak Milik No. 949 an.Penggugat Rekonpensi seluas 390 m2; ? Sebidang tanah pertanian Sertifikat Hak Milik Nomor; 1080 an. Penggugat Rekonpensi seluas 1.070 m2; ? Sebidang tanah di Mataram Sertifikat Hak Milik 2560 an. Penggugat Rekonpensi; ? Mobil PAJERO NOPOL L 1961 PS warna putih; ? Di Bank DANAMON : ? Sebidang tanah di Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok tengah, dengan SHM No. 844 an. Penggugat Rekonpensi seluas 1.610 m2;? Di Bank PT SARANA NTB VENTURA : ? Rumah BTN di Sweta Kota Mataram, SHM No. 516;? Sebidang tanah di Anjani Lombok Timur SHM No. 425 an. Penggugat Rekonpensi seluas 457 m2;? Sebidang tanah berikut bangunan permanen di Desa Anjani Lombok Timur SHM 349 an.Penggugat Rekonpensi seluas 429 m2;? Sebidang tanah di Desa Jenggala Kecamatan tanjung, Lombok barat SHM No. 667 an.Penggugat Rekonpensi seluas 1750 m2;? Truck NOPOL 8185 AZ warna kuning;? Truck Toyota Type WU340 R Tahun 2004 DR 8175 NS;3. Menyatakan hutang-hutang sebagaimana di bawah ini adalah hutang bersama antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi;a. Hutang atas nama Perusahaan UD REJEKI pada PT Sarana NTB Ventura sebesar Rp. 544.796.270,- (Lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah.) dengan cicilan sebesar Rp.16.600.000,- (enam belas Juta enam ratus ribu rupiah) terhitung sejak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi bercerai (Tanggal 2 Agustus 2012) sampai Tanggal 9 Mei 2016;b. Hutang untuk pembelian Mobil Pajero sebesar Rp. 147.585.000,- (Seratus empat puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan cicilan Rp. 9.839.000,- (Sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) terhitung sejak perceraian (bulan Agustus) s/d November 2013;c. Hutang atas nama Perusahaan UD PULOSARI kepada PT Sarana NTB Ventura sebesar Rp. 592.690.722,- (Lima ratus sembilan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) dengan cicilan sebesar Rp. 21.450.000,- (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan terhitung sejak perceraian yakni sejak bulan Agustus 2012 s/d Juli 2015;4. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membayar/menyelesaikan hutang bersama, masing-masing 1/2 (seperdua) bagian yang dibebankan kepada Perusahaan UD. REJEKI itu sendiri; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian dari pembayaran mobil Pajero ;6. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membayar dan menyelesaikan hutang bersama masing-masing 1/2 (seperdua) bagian yang dibebankan kepada perusahaan UD. PULOSARI itu sendiri;7. Menolak dan menyatakan tidak dapat menerima gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp 27.366.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0117/Pdt.G/2014/PTA.Mtr..zip
- Download PDF
- 0117/Pdt.G/2014/PTA.Mtr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0117/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.
Kasasi : 611 K/Ag/2015
Pertama : 0010/ Pdt.G/2013/PA.Mtr
Statistik9257