- Menyatakan Terdakwa MARTA DIRA POLSEKTA BIN M. JAMALLUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Penggelapan dalam jabatan
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARTA DIRA POLSEKTA BIN M. JAMALLUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) buan dan 5 (lima) hari ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Tas wanita Fasion S812 merk Gucci warna hitam,
- 1 (satu) buah tas wanita fashion 5GA180-6 warna hitam dengan lebel harga dan barcode yang sudah dicap,
- 1 (satu) buah tas wanita fashion Dior S807 warna coklat muda dengan label harga dan barcode yang sudah dicap lunas,
- 1 (satu) buah tas wanita fashion S3240 warna hitam merk Gucci dengan label harga dan barcode sudah dicap lunas
- 1 (satu) lembar struk transaksi pembelian 4 (empat) buah tas wanita fashion dengan total belanja Rp.899.200,- terdapat keterangan struk batal yang ditandatangani oleh Yolan selaku MO beserta copian struk
- 1 (satu) lembar copian struk transaksi pembalian 4 (empat) buah tas wanita fashion dengan total belanja Rp.899.200,- dengan satu tanda cap lunas Kassa G
- 1 (satu) lembar copian struk transaksi pembalian 4 (empat) buah tas wanita fashion dengan total belanja Rp.899.200,- dengan satu tanda cap lunas Kassa G
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 146/Pid.B/2019/PN Llg |
|
Nomor | 146/Pid.B/2019/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tatap Situngkir.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Triastuty, Br Hakim Anggota Syahreza Papelma |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Jaya Masawan Putra Sejahtera cabang Lubuklinggau melalui Saksi Dervis M. Rio Triangga 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2019/PN Llg
Statistik190