Putusan PN LANGSA Nomor 156/Pid.B/2019/PN Lgs |
|
Nomor | 156/Pid.B/2019/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | samsual |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Silvianingsih |
Hakim Anggota | Riswandy, Muhammad Dede Idham |
Panitera | -fajria Hidayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM ATAU LEPAS ATAU BEBAS |
Catatan Amar | Memperhatikan, Pasal 191 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa SRI OKTAFIANDA Binti (Alm) AMIR HASAN, terbukti telah melakukan perbuatandidakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana ( onslag van recht vervolging );2. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;3. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;4. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaaan seperti semula;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar slip transfer ATM BRI tanggal 09 April 2019 sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke Rekening Sri Oktafianda;- 1 (satu) lembar slip transfer ATM BRI tanggal 16 April 2019 sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke Rekening Sri Oktafianda;- 1 (satu) lembar slip transfer ATM BNI tanggal 05 Mei 2019 sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke Rekening Sri Oktafianda;- 1 (satu) lembar foto bukti transfer BRI tanggal 22 Mei 2019 sebesar Rp 1.570.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) ke Rekening Sri Oktafianda;Masing-masing dikembalikan kepada saksi korban Nevvy Julia Gustina,SE Binti Agustin Ambrullah.- Uang tunai sejumlah Rp. 4.170.000,- (empat juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada terdakwa ;6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 280 K/Pid/2020
Pertama : 156/Pid.B/2019/PN Lgs
Statistik14020