- Hasil laporan audit kerugian sdr. ANDI KURNIAWAN tertanggal 21 Nopember 2012;
- 1 (satu) bendel nota pembelian barang Toko Sulawesi Cilacap senilai total Rp. 6.960.000,- (enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel nota pembelian barang Toko Baja Mulia Wonosobo senilai total Rp. 17.400.000,- (tujuh belas juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) bendel nota pembelian barang Toko Palembang Gombong senilai total Rp. 1.670.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) bendel nota pembelian barang Toko Noto Purwodadi senilai total Rp. 44.445.000,- (empat puluh empat juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) bendel nota pembelian barang Toko Metro Cilacap senilai total Rp. 7.530.000,- (tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) bendel nota pembelian barang Toko Tanjung Demak senilai total Rp. 6.525.000,- (enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) bendel nota pembelian barang Toko Margiono Juwana Pati senilai total Rp. 48.579.920,- (empat puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) berikut bukti transfer ke rekening BCA nomor rekening : 7830382814 atas nama WHINA WHINIYATI.
- Rekap slip gaji sdr. ANDI KURNIAWAN terhitung sejak bulan Januari 2012 sampai dengan Nopember 2012.
- Surat pernyataan sdr. ANDI KURNIAWAN tertanggal 09 Nopember 2012 bermaterai Rp. 6.000,-.
- Surat lamaran pekerjaan sdr. ANDI KURNIAWAN ke PT. GRAHA MULIA EKAJAYA tanggal 18 Juli 2006..
- 1 (satu) buah Sertifikat tanah HGB No. 269 / Muktiharjo atas nama ANTONIUS JUNAIDI dengan luas + 60 M2;
Putusan PN SEMARANG Nomor 349/Pid.B/2018/PN Smg |
|
Nomor | 349/Pid.B/2018/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pudjo Hunggul Hendro Wasisto, Br Hakim Anggota Wismonoto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngadiwon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa ANDI KURNIAWAN bin (alm) EDI SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut ??? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI KURNIAWAN bin (alm) EDI SUSANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada saksi PANG RUDY WIJAYA bin EDI SUSANTO. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pid.B/2018/PN Smg
Statistik297