Putusan PN RAHA Nomor 7/Pdt.G/2014/PN.Rah |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2014/PN.Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saiful Brow |
Hakim Anggota | - Mahmid, - Satrio Budiono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;.2. Menyatakan hukum bahwa bukti setoran dana Penggugat tanggal 26 April 2013 sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan tanggal 29 April 2013 sebesar Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Bank Danamon Raha dan bukti pemindah bukuan dari rekenig Penggugat kerekening Tergugat II dengan nilai Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang melakukan penjualan langsung atas Objek Hak Tanggungan berupa tanah beserta rumah yang ada diatasnya adalah perbuatan yang melawan Hukum;4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kembali uang Penggugat sebanyak Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ditambah bunga bank 2 % setiap bulan terhitung sejak tanggal 26 April 2013 sampai dengan jatuhnya putusan dalam perkara ini (Rp.150.000.000,- x 2 % = Rp. 3.000.000 perbulan x 14 bulan = Rp. 42.000.000) atau sebesar (Rp. 150.000.000,- + Rp. 42.000.000,-) = Rp. 192.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah);5. Menyatakan Surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani Tergugat II diatas kertas bermaterai cukup pada tanggal 15 Mei 2013 yang menyatakan bahwa Tergugat II akan mengembalikan uang Penggugat dalam waktu 1 (satu) bulan yang ditanda tangani oleh saksi-saksi suami Tergugat, Kepala Bank Danamon, FC Bank Danamon, Wa Nande, dan Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 6. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara sebesar : Rp.1.289.000,-(satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2014/PN.Rah.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2014/PN.Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1667 K/Pdt/2016
Pertama : 07/Pdt.G/2014/PN RAH.
Statistik9742