Putusan PN TERNATE Nomor 267/Pid.Sus/2016/PN Tte |
|
Nomor | 267/Pid.Sus/2016/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Erni L. Gumolili.., M.h Sugiannur |
Panitera | Rahma Soleman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 800.000.000.,- (DELAPAN RATUS JUTA) RUPIAH, DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR OLEH TERDAKWA MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SAINUDIN ABDULLAH alias UDIN REJIK sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Secara Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu ??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAINUDIN ABDULLAH alias UDIN REJIK dengan dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 800.000.000.,- (delapan ratus juta) rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :??? 1 (satu) tas warna hitam ;??? 1 (satu) buah alat hisap sabu ;??? 1(satu) buah gunting ;??? 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih ;??? 1 (satu) batang pipet kaca ;??? 2 (dua) buah korek api gas ;??? 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil narkotika jenis sabu ;??? 1 (satu) sachet plastik bening bekas pakai ukuran sedang narkotika jenis sabu ;??? 1 (satu) unit HP Nolia type 647 IMEI322405/05/3610/4 ;??? 1 (satu) buah kartu SIM No.082271662488 ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.Sus/2016/PN Tte
Statistik340