Putusan PN SURABAYA Nomor 42/G/2013/PHI.Sby |
|
Nomor | 42/G/2013/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyono |
Hakim Anggota | Moh. Abdur Rohman, Ilasiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI; ------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; ---------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; -----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -------------------------------2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung mulai tanggal 1 November 2013; -------------------------------------------3. Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat berupa Uang Penggantian Hak Rp. 7.148.266,- dan Uang Pisah Rp. 1.000.000,- ----------4. Menyatakan Penggugat berwenang menerima hak yang akan diterima oleh Tergugat akibat pemutusan hubungan kerja yang belum dibayarkan kepada Penggugat, yaitu: ----------------------------------------------------------------1. Uang manfaat pensiun/pengembalian iuran pensiun dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) yang ditetapkan dan dibayarkan oleh Dana Pensiun BRI; --------------------------------------------------------------------2. Uang Manfaat Pensiun/pengembalian iuran pensiun dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang ditetapkan dan dibayarkan oleh DPLK pengelola PPIP yang ditunjuk oleh BRI; ------------------------------------------3. Uang Manfaat Tunjangan Hari Tua (THT) Rampung/Pengembalian iuran THT beban Tergugat yang ditetapkan dan dibayarkan oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) BRI; ----------------------------------4. Uang Jaminan Hari Tua yang ditetapkan dan dibayarkan oleh PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja; ------------------------------------------------------5. Uang Pengembalian Premi Prospen yang ditetapkan dan dibayarkan oleh Pengelola Prospen yang ditunjuk oleh BRI; ------------------------------Hal. 43 dari 44 hal.Put.No. 42/G/2013/PHI-Sby.Untuk diperhitungkan dengan sisa pinjaman Tergugat kepada Penggugat berupa pinjaman tunggal per-April 2013 sebesar Rp. 93.034.881,- -----------5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ---------------------1. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 319 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 42/G/2013/PHI.Sby
Statistik6318