Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 562/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 562/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata Perjanjian Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TanahPerjanjianPMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suko Priyo Widodo |
Hakim Anggota | Susilo Atmoko, Diah Siti Basariah |
Panitera | Hj. Mulyatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI:1.Menolak Eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya ;-------------------------DALAM POKOK PERKARA:1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------------------------------2.Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum;-3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya milik Penggugat yang terletak di Jalan Gunung Sahari No. 82, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat Propinsi DKI Jakarta seluas 1047 M2 ( seribu empatpuluh tujuh meter persegi) ;-----------------------------------4.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum kepemilikan Penggugat atas tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang telah dibelinya dari Tergugat I, sebagaimana ternyata dalam Surat Pengikatan Jual Beli dan Kuasa menjual No. 341, tertanggal 21 Juni 1996 jo. Sertifikat HGB No. 1335, atas nama Tergugat I (TONG DJOE) seluas 1047 M2, yang terletak di Jalan Gunung Sahari No.82, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran,jakarta pusat Propinsi DKI Jakarta;------------------------------------5.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil yang dialami Penggugat sebesar Rp.300.000.000.- ( tiga ratus juta rupiah) setiap tahun sampai dengan Tergugat I dan Tergugat III mengembalikan tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya tersebut kepada Penggugat ; -----------------------------------------------------------------------6.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ;-----7.Menghukum para Tergugat untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 7.026.000,-(tujuh juta dua enan ribu rupiah) ; -------- 8.Menolak gugatan untu selebihnya ; ----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2961 K/Pdt/2017
Pertama : 562/PDT.G/2014/PN.JKT.PST.
Peninjauan Kembali : 459 PK/PDT/2019
Banding : 483/PDT/2016/PT DKI
Statistik15672