- Menyatakan terdakwa Ramajan Iskandar Mabikafola Alias Haji tersebut diatas, telah terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Melakukan ancaman Kekerasan terhadap Anak untuk melakukan persetubuhan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000.00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KALABAHI Nomor 58/Pid.Sus/2019/PN Klb |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2019/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amin Imanuel Bureni |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: I Made Gede Kariana, Hakim Anggota 1: Yahya Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Menain Junus Saldeng |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-. (satu) lembar baju babydool dan 1 (satu) lembar celana panjang babydool berwarna biru tua Dikembalikan kepada anak korban Ismawati Peniari 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus/2019/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus/2019/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2019/PN Klb
Kasasi : 1119 K/Pid.Sus/2020
Banding : 124/PID/2019/PT KPG
Statistik10959