- Menyatakan Terdakwa Meyssie Als Mesi Binti Muhamad Isa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Pemalsuan surat secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Meyssie Als Mesi Binti Muhamad Isa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar STNK mobil merk TOYOTA Fortuner nopol BG 1245 FJ noka : MHFG8GSOJ0872215 nosin L 2GD-C353878 warna putih; 1 (satu) buah buku BPKB mobil merk TOYOTA Fortuner BG 1245 FJ noka : MHFG8GSOJ0872215 nosin L 2GD-C353878 warna putih; Dikembalikan kepada saksi korban yaitu H. Imam Syafei Bin Suparn, 1 (satu) buku tabungan bank mandiri cabang baturaja An. Heri Erwadi; 1 (satu) berkas copy legalisir kontrak perjanjian pembiayaan No. 5261900371 An. Pemohon Heri Erwadi; 1 (satu) berkas copy legalisir Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu An. Ryan Firdaus Batra;1 (satu) lembar legalisir Job Description Cabang Account Officer; 1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pembiayaan No. 5281900371 tanggal 21 Mei 2019 An. Heri Erwadi dengan PT. Mandiri Tunas Finance; 1 (satu) eksemplar Fotocopy legalisir Rekening Koran dengan Nomor : 112-00-1475979-4 an. Heri Erwadi; Dikembalikan kepada Perusahaan Pembiayaan PT Mandiri Finance
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BATURAJA Nomor 449/Pid.B/2019/PN BTA |
|
Nomor | 449/Pid.B/2019/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Safuan Amijaya, M.hbr Hakim Anggota Dedi Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abunawas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 449/Pid.B/2019/PN BTA
Statistik790