- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR ; 33/PDT.G/2019/PN.MTR. TANGGAL 06 AGUSTUS 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor ; 33/Pdt.G/2019/PN.Mtr. tanggal 06 Agustus 2019, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 171/PDT/2019/PT MTR |
|
Nomor | 171/PDT/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Dewa Made Alit Darma |
Hakim Anggota | Brencep Yuliadi, I Made Suraatmaja |
Panitera | Jumaah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/PDT/2019/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 171/PDT/2019/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2384 K/Pdt/2020
Banding : 171/PDT/2019/PT MTR
Statistik3923