Putusan PN SEMARANG Nomor 129/PID.SUS-TPK/2014/PN.Smg |
|
Nomor | 129/PID.SUS-TPK/2014/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gatot Susanto |
Hakim Anggota | Kalimatul Jumro, Limin Ribut Sujono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa H. TOTO SUPRAPTO, Bcm. SE. Bin PANUT HADI SUMARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT ? ;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 3 (tiga) Tahun dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan bila Denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) Bulan ;3. Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) , dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun ;6. Menyatakan barang bukti :1. 1 (satu) lembar fotocopi Berita Acara Penyerahan No. 01/BA/XI/2010 tanggal 01 Nopember 2010 yang dilegalisir;2. 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi tanda terima uang tertanggal 01 November 2010 senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dilegalisir.3. 1 (satu) lembar fotocopi tanda bukti pengeluaran tertanggal 01 November 2010, yang dilegalisir.4. 1 (satu) lembar fotocopi berita acara No. 02/ BA/XI/2010 tanggal 01 November 2010 senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang dilegalisir.5. 1 (satu) lembar fotokopi berita acara penyerahan No.01/BA.DP.PSISa/III/2011 tanggal 14 Maret 2011, yang dilegalisir;6. 1 (satu) lembar fotokopi keitansi tanda terima uang tertanggal 14 Maret 2011 seniali Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), yang dilegalisir;7. 1 (satu) lembar fotokopi tanda bukti pengeluaran tertanggal 14 Maret 2011, yang dilegalisir;8. 1 (satu) bendel proposal permohonan anggaran PSISa putaran kompetisi amatir Divisi II PSSI;9. 1 (satu) bendel proposal permohonan anggaran PSISa Putaran Kompetisi Liga Amatir Indonesia PSSI Th. 2011-2012.10. 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang senilai Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari Bp. H. TOTO SUPRAPTO kepada MOCH. CHARIRI, tertanggal 24 Juni 2010, yang ditandatangani MOCH. CHARIRI.11. 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Bp. H. TOTO SUPRAPTO kepada MOCH. CHARIRI, tertanggal 3 Juli 2010, yang ditandatangani MOCH. CHARIRI.12. 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima uang senilai Rp. 100.000.000,- (sertaus juta rupiah) dari Bp. TOTO SUPRAPTO, tertanggal 1 Nopember 2010, yang ditandatangani MOCH. CHARIRI.13. 2 (dua) lembar fotokopi surat keputusan Ketua Umum PSISa No. 01/PSISa/VI/2010 tanggal 21 Juni 2010 tentang Susdunan Manajemen Tim PSISa dalam Kompetisi PSSI Divisi dua liga Indonesia XVI tahun 2010 Kota Salatiga.14. 1 (satu) bendel fotokopi laporan pertanggungjawaban PSISa tahun 2009 kepada Pemkot Salatiga No. 05/Lap-PSSI/XI/2009 tanggal 18 Nopember 2009.15. 1 (satu) bendel fotokopi laporan pertanggungjawaban PSISa dalam rangka Kompetisi Divisi II PSSI tahun 2010.16. 1 (satu) lembar fotokopi surat usulan anggaran dari KONI pada APBD Perubahan kepada Walikota Salatiga No. 80/Ext/V/2010 tanggal 17 Mei 2010.17. 1 (satu) lembar fotokopi surat usulan tambahan anggaran dari KONI pada APBD Perubahan kepada Walikota Salatiga No. 87/ext/VII/010 tanggal 13 Juli 2010.18. 1 (satu) lembar fotokopi surat usulan anggaran dari KONI tahun 2011 kepada Walikota Salatiga No. 90/ext/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010.19. 1 (satu) bendel fotokopi surat laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kota Salatiga Tahun Anggaran 2010 No. 02/LPJ-KONI/I/2011 tanggal 03 Januari 2011.20. 1 (satu) bendel fotokopi laporan pertanggungjawaban dana hibah KONI Kota Salatiga Tahap I Tahun Anggaran 2011, No. 08/LPJ-KONI/8/2011 tanggal 8 Agustus 2011.tetap terlampir dalam berkas perkara ;7. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pid.Sus-TPK/2015/PT.SMG
Pertama : 129/Pid.Sus-TPK/2014/ PN.Smg
Statistik6624