Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1418/Pid.B/2007/PN.Jak.Sel. |
|
Nomor | 1418/Pid.B/2007/PN.Jak.Sel. |
Para Pihak | I : RAHMAN KALAHE als WIWIN als TOMO dan Terdakwa II : YUDI HERIYANTO PARSAN als UDIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | TERORISME |
Tahun | 2007 |
Tanggal Register | 29 Januari 2007 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aswan Nurcahyo |
Hakim Anggota | Gatot Suharnoto, H. Wahjono |
Panitera | Ilhamsyah Lubis, Dan Sutaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa I : RAHMAN KALAHE als WIWIN als TOMO dan Terdakwa II : YUDI HERIYANTO PARSAN als UDIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum bersalah melakukan tindak pidana yaitu ???Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak Pidana Terorisme??? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I : RAHMAN KALAHE als WIWIN als TOMO dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan terdakwa II : YUDI HERIYANTO PARSAN als UDIT dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan masing-masing dikurangi dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan ;4. Menetapkan terdakwa- terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan agar barang bukti berupa : Dalam peristiwa penembakan siswi SMEA 2 Poso.1. Satu pucuk senjata api laras pendek pabrikan jenis revolver.2. Satu butir proyektil yang bersarang dirahang Yuli dan Ivon.3. Tiga buah serpihan proyektil yang bersarang dirahang Yuli dan Ivon.4. Tiga butir proyektil yang ditemukan di TKP.5. Satu unit sepeda motor honda karisma warna hitam yang digunakan oleh terdakwa I dan Basri untuk melakukan survey dirumah korban.Dalam peristiwa mutilasi terhadap siswi SMU Kristen Poso.1. Satu lembar celana panjang jeans biru merk lea No. 35.2. Empat lembar kantongan plastik warna hitam.3. Tiga pasang sandal jepit.4. Satu pasang sepatu warna abu-abu.5. Empat lembar baju pramuka warna coklat.6. Tiga lembar rok pramuka warna coklat.7. Tiga lembar celana dalam warna putih, hijau muda dan orange.8. Tiga lembar BH warna putih, abu-abu dan merah muda.9. Dua buah tas warna coklat dan hijau muda.10. Dua buah buku tulis.11. Lima lembar kantongan plastik warna hitam berisi tiga kepala korban.12. Empat lembar kertas tulisan tangan bertuliskan dicari 1.000 kepala lagi dst.13. Satu buah ransel warna hitam berisi dua buah kunci, betadin dll.14. Satu buah gembok merk golddoor.15. Empat lembar nota pembelian barang.16. Dua bilah parang berukuran panjang 48 cm bergagang kayu ukuran 17 cm.17. Satu lembar celana panjang warna hitam merk flexfit ukuran 34.Dalam peristiwa perlawanan terhadap Aparat Kepolisian tanggal 22 Januari 2007.Satu pucuk senjata api laras panjang jenis M 16 baby/M 16 A 1.Barang bukti tersebut diatas dijadikan barang bukti dalam perkara lain yaitu : dalam perkara Basri als. Ayas als. Bagong dan kawan-kawan.6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000.- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2007 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2007 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1418/Pid.B/2007/PN.Jak.Sel..zip
- Download PDF
- 1418/Pid.B/2007/PN.Jak.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1418/Pid.B/2007/PN.Jak.Sel.
Statistik608447