Putusan PT BANDA ACEH Nomor 76/PDT/2013/PT.BNA |
|
Nomor | 76/PDT/2013/PT.BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muzaini Achmad |
Hakim Anggota | 2. Didiek Budi Utomo, 1. Subachran Hadi Mulyono |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M e n g a d i l i :1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat ;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang tanggal 03 Juni 2013 Nomor : 11/Pdt.G/2012/PN-KSP yang dimohonkan banding tersebut;Hal 11 dari Hal 12 Perkara No.76/Pdt/2013/PT.BNAMengadili Sendiri :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Terbanding/semula Tergugat I dan II ;DALAM POKOK PERKARADalam Konvensi :- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk sebagian.- Menyatakan Tergugat Konvensi I / Penggugat Rekonvensi / Terbandingberhutang kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding sebesar .Rp.1.300.000.000,- ( satu milyar tiga ratus jutarupiah).- Menyatakan Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi/Terbandingtelah melakukan wanprestasi.- Menghukum Tergugat Konvensi I dan II untuk membayar hutangTergugat Konvensi I kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding sebesar Rp. 1.300.000.000,- ( satu milyar tiga ratus jutarupiah).- Menghukum Tergugat Konvensi I dan II untuk membayar gantikerugian sebesar 1 % x Rp. 1.300.000.000,- ( satu milyar tiga ratus jutarupiah). Setiap bulannya terhitung sejak perkara berkekuatan hukumtetap sampai dengan seluruh hutang dibayar lunas secara tunai danseketika kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding.- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk yang selebihnya.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat KonvensiI/Terbanding untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I dan II/Terbanding untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/PDT/2013/PT.BNA.zip
- Download PDF
- 76/PDT/2013/PT.BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/PDT/2013/PT.BNA
Pertama : 11/PDT.G/2012/PN.KSP
Kasasi : 3009 K/PDT/2014
Statistik1915