Putusan PN BANGKO Nomor 2/Pdt.G/2011/PN.BK. |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2011/PN.BK. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | perdata tanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 4 Januari 2011 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Unung Kristiyani, Ian Herminasari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari pasangan suami istri almarhum H. Marwah dengan almarhumah Hj. Suwarti ; 3. Menyatakan bahwa tanah terperkara yaitu : a. 1 (satu) bidang tanah seluas 1.537 M2 yang terletak di lingkungan Bangko Tinggi Rt/ 014/006 Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Ilyas ; ? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah DMJ Jalan Lintas Sumatera ; ? Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Marwah ; ? Sebelah Barat berbatas dengan tanah BNI 46 Cab. Bangko ; b. 1 (satu) bidang tanah seluas 1.785 M2 yang terletak di Lingkungan Bangko Tinggi Rt/014/006 Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ilyas ; ? Sebelah Selatan berbatas dengan tanah DMJ Jalan Lintas Sumatera ; ? Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sabki ; ? Sebelah Barat berbatas dengan tanah H. Marwah ; Adalah harta perkawinan/gono gini orang tua Para Penggugat yaitu almarhum H. Marwah dengan almarhumah Hj. Suwarti yang belum terbagi ; 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah terperkara adalah milik Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah ; 5. Menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak berharga wasiat yang ditinggalkan oleh orang tua Para Penggugat yaitu almarhum H. Marwah terhadap tanah terperkara kepada Tergugat I serta Tergugat II.1, Tergugat II.2 dan Tergugat II.3 ; 6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I serta Tergugat II.1, Tergugat II.2 dan Tergugat II.3 yang telah membaliknamakan tanah terperkara menjadi atas nama Tergugat I serta Tergugat II.1, Tergugat II.2 dan Tergugat II.3, tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ; 7. Menyatakan sebagai hukum bahwa sertifikat yang timbul atas tanah terperkara untuk dan atas nama Tergugat II.1, Tergugat II.2 dan Tergugat II.3 yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor : 647 Desa Pematang Kandis tertanggal 12 Oktober 1992 dengan Surat Ukur Nomor : 97/1984 dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 957 Desa Pematang Kandis tertanggal 9 Juli 1994 dengan Surat Ukur Nomor : 1131/1993 tertanggal 11 Nopember 1993 tidak mempunyai kekuatan hukum ; 8. Menghukum Tergugat I serta Tergugat II-1, Tergugat II-2 dan Tergugat II-3 untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugat dengan segala yang terdapat diatasnya dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun juga diatasnya ; 9. Menghukum Tergugat I serta Tergugat II-1, Tergugat II-2 dan Tergugat II-3 untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini yang ditaksir hingga saat ini sebanyak Rp. 1.566.000,- (satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1973 K/Pdt/2012
Banding : 01/PDT/2012/PT.JBI
Peninjauan Kembali : 626 PK/Pdt/2015
Pertama : 02/Pdt.G/2011/PN Bk
Statistik9113