Putusan PN BANGIL Nomor 40/Pid.B/2016/PN.Bil |
|
Nomor | 40/Pid.B/2016/PN.Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | PENGGELAPAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Handry Satrio, A Richo H. Sitanggang |
Panitera | H. M.khozin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | ??? Menyatakan terdakwa MUKHAMAD NUR RIZKY Bin SUBANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENGGELAPAN KARENA ADA HUBUNGAN KERJA???;??? Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari ;??? Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;??? Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;??? Menetapkan barang bukti berupa :??? 15 (lima belas) lembar PROMISE (Kartu Angsuran) milik nasabah yang digunakan oleh terdkawa untuk mengajukan pinjaman ke koperasi simpan pinjam maju sejahtera Pandaan, 15 (lima belas) lembar PROMISE (Kartu Angsuran) milik nasabah yang digunakan oleh terdakwa untuk membayar cicilan ke koperasi simpan pinjam maju sejahtera Pandaan, 3 (tiga) lembar arsip gaji milik terdakwa, 1 (satu) lembar foto copy akta pendirian Koperasi Simpan Pinjam Maju Sejahtera Pandaan, 1 (satu) lembar foto copy keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Maju Sejahtera Pandaan, 1 (satu) lembar surat pengakuan dari terdakwa, 1 (satu lembar data penyelewengan dana oleh terdakwa beserta kwitansi dan 1 (satu) lembar Surat Tugas dari Koperasi dan pemasaran ABDI SETYA PERKASA ABIYASA Surabaya kepada terdakwa Dikembalikan kepada koperasi Simpan Pinjam Maju Sejahtera Pandaan ;??? Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, pada hari SELASA tanggal 22 Maret 2016, oleh I GEDE KARANG ANGGAYASA, SH MH selaku Hakim Ketua, A. RICHO H. SITANGGANG, SH.,M.Kn dan HANDRY SATRIO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HM. KHOZIN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil, serta dihadiri oleh ARISTYA HERMAWAN, SH Penuntut Umum dan terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2016/PN.Bil
Statistik202