- Menyatakan Terdakwa RAMADHAN BAGAS PRATAMA Bin MUSRIKAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun, dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong switer warna biru merk FILA; 1 (satu) potong celana dalam wanita warna pink; 1 (satu) potong BH warna cream merk Sport BRA; 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna pink; 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih bertuliskan ?original fashion work EST 1992 merk G- GANO; 1 (satu) potong kaos dalam warna putih tidak ada merk dan 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru no celana 38;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo/ NF 100 TD No.Pol: K -2839 ?TH tahun pembuatan 2008, isi silinder 100 CC, warna hitam, Noka: MH1HB62188K332042, Nosin: HB62E1326860, beserta STNK pemilik atas nama PANDI alamat Panjunan 21/3 Pati;
Putusan PN PATI Nomor 69/Pid.Sus/2020/PN Pti |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2020/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Iriawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dyah Retno Yuliarti, Hakim Anggota Herry Setyobudi |
Panitera | Panitera Pengganti Ramanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak melalui HERU SETIAWAN, ST.; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu limaratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pid.Sus/2020/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 69/Pid.Sus/2020/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2020/PN Pti
Statistik166