- Menyatakan Terdakwa INDRA GUNAWAN alias INDRA bin KARNIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perentara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I "sebagaimana dakwaan alternatif ke Tiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) butir Narkotika jenis Exstasy warna putih yang dibungkus plastik klip transparan;
- 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis Exstasy warna hijau yang dibungkus plastik klip transparan;
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan;
- 1 (satu) Elandphone merk Nokia warna hitam model RM-1133;
Putusan PN SINTANG Nomor 58/Pid.Sus/2018/PN Stg |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2018/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Alex Serayox |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Chandran Roladica Lumbanbatu, hakim Anggota 2: Yuristi Laprimoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2018/PN Stg
Banding : 100/PID.SUS/2018/PT PTK
Peninjauan Kembali : 137 PK/Pid.Sus/2021
Kasasi : 81 K/PID.SUS/2019
Statistik407