- Menyatakan Terdakwa Moh. Ali Musridin Bin Arsadin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalainnya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal dunia???, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dan denda Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tida dibayar dapat diganti dengan pidana urungan selama 5 ( lima ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan Mobil Kijang Innova No Polisi L-9-OA berikut STNKan. Lilik Subandiyah Ketintang 4-F/3 Rw 01 RT 10 Kel.Wonokromo Kec. Wonokromo Kab.Surabaya;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol P-2071-UX berikut STNKnya diembalian kepada kepada keluarga korban atau saksi anak korban Galuh Ratna Candraningtyas.;
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama Moh. Ali Musridin;
- 1 (satu) lembar KTP atas nama Moh. Ali Musridin.;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 774/Pid.Sus/2018/PN Byw |
|
Nomor | 774/Pid.Sus/2018/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Br Hakim Anggota I Wayan Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristanto Haroan William |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, pasal 310 ayat (4) UU.No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada Lilik Subandiyah ; Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 774/Pid.Sus/2018/PN Byw
Statistik210