Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1032 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 1032 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | H. Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Edy Wibowo |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SUTAN RAHARJO, tersebut;? Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Sby., tanggal 8 Mei 2019, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 12 Agustus 2016 tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung pada tanggal 31 Agustus 2016;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan perhitungan sebagai berikut:- Uang Pesangon: 1 x 4 x Rp3.500.000,00 = Rp14.000.000,00- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp3.500.000,00 = Rp 7.000.000,00- Uang Penggantian Hak 15% x Rp21.000.000,00 = Rp 3.150.000,00Jumlah = Rp24.150.000,00(dua puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;? Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1032_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 1032_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1032 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Statistik116162