Putusan PN DENPASAR Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Dps |
|
Nomor | 3/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Pasek |
Hakim Anggota | Mustofa, Ir. Ketut Darmaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PROVISI ; Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 29 Maret 2016 ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah dan tunjangan pulsa Penggugat sejak tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016 sejumlah Rp.57.000.000,00 (lima puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:- Kekurangan upah bulan Desember 2015 = Rp 7.000.000,00 - Kekurangan upah bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Maret 2016 : (Rp 18.000.000,00? Rp 2.000.000,00) X 3 = Rp 48.000.000,00- Tunjangan pulsa bulan Desember 2015 sampaidengan Maret 2016 : Rp 500.000,00 X 4 = Rp 2.000.000,00 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.Sus-PHI/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.Sus-PHI/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 105 PK/Pdt.Sus-PHI/2018
Kasasi : 826 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 03/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Dps
Statistik534894