Putusan PN KUPANG Nomor 01/PID.SUS/2013/PN.KPG |
|
Nomor | 01/PID.SUS/2013/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gus Komarudin |
Hakim Anggota | - Jult M. Lumbangaol, K - Ansyori Syaifudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.TH, PAK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.TH, PAK oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAKterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAKoleh karena itu pidana penjara selama 2 (dua) tahun;5. Menjatuhkan pidana Denda kepada Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAK sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;6. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SAMUEL THIMOTIUS BAIT, S.Th, PAKuntuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp67.644.378,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus empat puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah)paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Memerintahkan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 01/PID.SUS/2013/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 01/PID.SUS/2013/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2157 K/Pid.Sus/2013
Pertama : 01/PID.SUS/2013/PN.KPG.
Statistik5026