Putusan PT DENPASAR Nomor 71/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 71/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Subaidi |
Hakim Anggota | Surya Perdamaian, I Nyoman Karma |
Panitera | I Ketut Arnawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | - MENGADILI: --- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;---- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja nomor: 88/PDT.G/2014/PN.Sgr tanggal 6 Januari 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;--------- MENGADILI SENDIRI ----- Mengabulkan Gugatan Penggugat / Pembanding untuk sebahagian ;----- Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah sebagai ahli warisyang sah dari Almarhum NYOMAN NILA yang diwakili oleh Penggugat;----- Menyatakan hukum bahwa objek sengketa seluas 31,5 Are dengan batas ? batas tanah sebagai berikut :--------Sebelah Timur : Tlabah Sebelah Barat : Tlabah Sebelah Selatan : Tanah Milik Made Argita Sebelah Utara : Tanah Milik Ketut Ngetis Adalah hak Para Penggugat sebagai harta warisan dan menjadi hak Penggugat; ---- Menghukum Para Tergugat (TI, TII, TIII), / Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III untuk menyerahkan objek sengketa harta warisan yang menjadi hak Para Penggugat / Pembanding yang diwakili Penggugat / Pembanding secara sukarela dan dalam keadaan lasia, dan bila perlu dengan bantuan dari pihak Kepolisian (Alat Negara) ; ---Dengan batas-batas sebagai berikut : ------Sebelah Timur : Tlabah Sebelah Barat : Tlabah Sebelah Selatan : Tanah Milik Made Argita Sebelah Utara : Tanah Milik Ketut Ngetis - Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) ; --------- Menolak gugatan Penggugat / Pembanding untuk selebihnya ;- |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 71/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/PDT/2015/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 264 PK/Pdt/2018
Pertama : 88/PDT.G/ 2014/PN Sgr
Statistik7042