Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 10/Pdt.G/2015/PN Lbp |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2015/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henry Tarigan |
Hakim Anggota | Samuel Ginting, Halida Rahardhini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PERKARA POKOKDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Penggugat bersama-sama dengan Shellyna Evelyn adalah ahli waris yang sah dari Kien Njen yang telah meninggal dunia di Hospital Island Pulau Penang pada tanggal 24 Agustus 2012;3. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak menerima pembayaran uang pertanggungan klaim meninggal dunia asuransi jiwa atas nama Kien Njen dengan Nomor Polis 25783625 sebesar Rp 599.193.062, 22 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Puluh Enam Rupiah Dua Puluh Sen) tersebut dari Tergugat III ;4. Menyatakan tindakanTergugat III menyerahkan uang pertanggungan klaim meninggal dunia asuransi jiwa atas nama Kien Njen dengan Nomor Polis 25783625 sebesar Rp 599.193.062, 22 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan juta seratus sembilan puluh tig ribu delapan puluh enam rupiah dua Puluh Sen) tersebut kepada Tergugat I dan Tergugat II, serta tindakan Tergugat I dan Tergugat II menerima penyerahan uang pertanggungan klaim meninggal dunia asuransi jiwa atas nama Kien Njen padahal bukan sebagai ahli waris yang sah dan berhak menerimanya adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaan) dengan segala akibat hukumnya;5. Menghukum para Tergugat III untuk menagih kembali uang pertanggungan klaim meninggal dunia asuransi jiwa atas nama Kien Njen dengan Nomor Polis 25783625 sebesar Rp 599.193.062, 22 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Puluh Enam Rupiah Dua Puluh Sen) yang telah diserahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II tersebut atau setidak-tidaknya menghukum Tergugat I dan II untuk menyerahkan uang pertanggungan klaim meninggal dunia asuransi jiwa atas nama Kien Njen dengan Nomor Polis 25783625 sebesar Rp 599.193.062, 22 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Puluh Enam Rupiah Dua Puluh Sen) tersebut kepada Penggugat seketika, tunai dan tanpa syarat ;6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; DALAM REKONVENSI? Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat dr/Tergugat I dan II dk untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI ;? Menghukum Penggugat dalam Rekonvensi/ Tergugat I dan II dalam konvensi, Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.1.716.000,00 (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;DALAM PERKARA INTERVENSIDALAM EKSEPSI? Menolak eksepsi Tergugat I dalam intervensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA? Menolak gugatan Intervensi untuk seluruhnya ;? Menghukum Penggugat Intervensi membayar biaya perkara sejumlah Nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1756 K/Pdt/2021
Pertama : 10/Pdt.G/2015/PN Lbp
Statistik24644