Putusan PN MANADO Nomor 44/Pdt.G/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | -PERDATAPERBUATAN MELAWAN HUKUMKABUL SEBAGIANPK |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Hj. Halidja Wally, Imanuel Barru |
Panitera | -franky W.rumengan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian ; 2. Menyatakan menurut hukum terhadap bukti ??? bukti Kwitansi Pembelian Tanah Milik Tergugat I, tertanggal 7 Agustus 1987 dan Kwitansi Pelunasan Pembelian Tanah, tertanggal 21 September 1987, mengikat, sah dan mempunyai kekuatan hukum ; 3. Menyatakan menurut hukum terhadap objek tanah sengketa yang terletak dikelurahan Kairagi II Lingk. I Kec. Mapanget Kota Manado dengan luas 517m berdasarkan regester Kelurahan Kairagi II Persil No. 315 Folio 099 dengan batas batasnya ; Utara : Dengan jalan lorong ; Timur : Dengan Jalan lorong ; Selatan : Dengan Tanah dari Lodewyk Manoppo ; Barat : Dengan Tanah dari Pieter Sumual ; Adalah Milik Penggugat ; 4. Menyatakan menurut hukum terhadap bukti ??? bukti surat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I yaitu :a. Register tanah kelurahan Kairagi II atas nama Gaspar Basare Tergugat I ; b. Surat Pembatalan kepemilikan tanah tertanggal 05 Desember 2016 ; c. Surat Keterangan/Pendataan tanah No. 71.71.08.1009 / SKPT / 20 / II / 2017 teranggal 03 Februari 2017 ; d. Surat situasi Gambar tertanggal 03 Februari 2017 ; Tidak mengikat, serta tidak mempunyai kekuatan hukum ; 5. Menyatakan menurut hukum terhadap penguasaan objek tanah sengketa dari Para Tergugat ??? Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 6. Menghukum kepada Tergugat-Tergugat ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya agar segera keluar dari objek tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat untuk dikuasai secara bebas, bila perlu dengan menggunakan alat keamanan negara ; 7. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada isi Putusan dalam Perkara ini ; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp. 6.636.000.- (Enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; 9. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2019/PN Mnd
Statistik9286