- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
- DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah kurang lebih 2000m2 (dua ribu meter persegi) yang menjadi obyek sengketa sekarang adalah sah merupakan bagian dari tanah milik PT. Timor Sarana Pembangunan Nekmese (Penggugat) berdasarkan sertifikat HGB Nomor 264, Surat Ukur Nomor 21/ Baumata Barat/ 2011 tanggal 17 Februari 2011;
- Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan hukum bahwa para Tergugat tanpa alas hak telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap Hak Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan tanah Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 264, Surat Ukur Nomor 21/ Baumata Barat/ 2011, tanggal 17 Februari 2011 yang dikuasai oleh para Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi/ para Tergugat Konvensi;
Putusan PN Oelamasi Nomor 34/Pdt.G/2018/PN Olm |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2018/PN Olm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus S. M. Purba |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Wayan Eka Satria Utama, Hakim Anggota 1: Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Oktein Josephus Susak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM PROVISI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI dan REKONVENSI: Menghukum para Tergugat Konvensi/ para Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp5.421.000 secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2018/PN_Olm.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2018/PN_Olm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1889 K/Pdt/2020
Pertama : 34/Pdt.G/2018/PN Olm
Statistik7326