- Menyatakan Terdakwa Reggi Fazillah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Reggi Fazillah tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanamaan yang dilakukan dengan permufakatan jahat?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupaih) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip kecil bening shabu dengan berat 0.02 gram dengan perincian 0,02 gram dipergunakan untuk pemeriksaan labkrim;
- 1 (satu) Unit Hp merk VIVO;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 BK 5568 PAI;
Putusan PN STABAT Nomor 473/Pid.Sus/2020/PN Stb |
|
Nomor | 473/Pid.Sus/2020/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anita Silitonga, Br Hakim Anggota Andriyansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 473/Pid.Sus/2020/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 473/Pid.Sus/2020/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1596 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 473/Pid.Sus/2020/PN Stb
Statistik3015