- Menyatakan Terdakwa AGUS FEISAL HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? korupsi secara bersama-sama dan berlanjut?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 700.000.000 ( tujuh ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp372.647.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua juta enam ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 (dua) tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
- Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa ;
- Barang bukti nomor 1 s.d 9,11 s.d. 30, 35 s.d. 38, 42 s.d. 46, 48 s.d. 51, 56 s.d. 57, 81 s.d. 86 , 90 s.d. 91, 93 s.d. 106, 107 s.d. 116, tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Barang bukti nomor 10 dan 47 , dikembalikan kepada La Ode Endri
- Barang Bukti nomor 31 s.d. 34,69 s.d.73,87 s.d. 89,92 dikembalikan kepada Astariadi Kurniawan
- Barang bukti , 39 s.d. 41, dikembalikan kepada Aswardy
- Barang Bukti, , 58 s.d. 60 , 79 dikembalikan kepada Elvis
- Barang Bukti 61 dikembalikan kepada Laode M nasrum,
- Barang bukti 52 s.d. 55, 62 s.d. 68, 74, 76 s.d 78, 80, 117 dan Uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari LAODE SAFII yang merupakan pengembalian atas fee yang diterima LA ODE SAFII terkait proyek melalui rekening penampungan KPK, Uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari SUPARMAN SAMIUN yang merupakan pengembalian atas fee yang diterima LA ODE SAFII terkait proyek melalui rekening penampungan KPK, Sisanya dari barang bukti no 75 Rp56.800.000,00 (lima puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dirampas untuk negara ;
- Barang bukti Nomor 75 uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Putusan PN KENDARI Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi |
|
Nomor | 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Khusnul Khatimah |
Hakim Anggota |
M.ab., Hakim Anggota 1: Mulyono Dwi Purwanto, Cfe hakim Anggota 2: Darwin Pandjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Enni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratusrupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 82 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 53/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi
Statistik341412