Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 98-K/BDG/PMT-II/AD/X/2017 |
|
Nomor | 98-K/BDG/PMT-II/AD/X/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Subordinasi |
Kata Kunci | insubordinasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Mh Kolonel Chk, Eddy Suryanto |
Hakim Anggota | Kolonel Sus, E. Trias Komara, Kolonel Chk Priyo Mustiko. S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Yafriza Gutubela , S.H Mayor Chk NRP 11010005760173.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor :109-K/PM.II-09/AD/VII/2017 tanggal 5 September 2017, sekedar mengenai menambah pidana tambahan pemecatan dari dinas Militer, sehingga amarnya sebagai berikut :a. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 : Maskur, Kopda NRP.31030782381184 Terdakwa-2 : Agus Setia Permana, Koptu NRP.31000146080680 Terdakwa-3 : Suherman, Koptu NRP.31990399120877 Terdakwa-4 : Wahyudi, Kopda NRP. 31040116181183 Terdakwa-5 : Nurhali, Kopda NRP.310040097520782terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana : ?Insubordinasi dengan tindakan nyata yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersatu apabila karena tindakan nyata yang berhubungan dengan kejahatan yang dilakukan tersebut mengakibatkan luka ?. b. Memidana Para Terdakwa oleh karena itu dengan :1) Terdakwa-1 : Maskur, Kopda NRP.31030782381184 Pidana pokok Penjara : selama 1 (satu) tahun. menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.2) Terdakwa-2 : Agus Setia Permana, Koptu NRP. 31000146080680 Pidana pokok Penjara : selama 1 (satu) tahun. menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3) Terdakwa-3 : Suherman, Koptu NRP 31990399120877 Pidana pokok Penjara : selama 9 (sembilan) bulan. menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 4) Terdakwa-4 : Wahyudi, Kopda NRP. 31040116181183 Pidana pokok Penjara : selama 9 (sembilan) bulan. menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.5) Terdakwa-5 : Nurhali Kopda NRP 31040097520782. Pidana pokok Penjara : selama 9 (sembilan) bulan. menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar Visum Et Repertum Pro Yustitia Nomor 353/03/443190-Rm atas nama Catur Irawan, umur 36 tahun, jenis kelamin laki-laki, Agama Islam pekerjaan TNI alamat Asrama Yonif 312/KH Jln. Brigjen Katamso Wera Subang.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor :109-K/PM.II-09/AD/VII/2017 tanggal 5 September 2017, untuk selebihnya.5. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding masing-masing sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).6. Memerintahkan Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 tetap ditahan.7. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer II-09 Bandung. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98-K/BDG/PMT-II/AD/X/2017.zip
- Download PDF
- 98-K/BDG/PMT-II/AD/X/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 40 K/MIL/2018
Pertama : 109-K/PM.II-09/AD/VII/2017
Banding : 98-K/BDG/PMT-II/AD/X/2017
Statistik317126