- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor 132/Pid.B/2019/PN Dum, tanggal 25 Juni 2019 sekedar mengenai pidana yang diajtuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyai sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai tersebut untuk selain dan selebihnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar goni Bleaching jumbo warna putih polos;
- 7 (tujuh) buah potong besi presscage;
- 1 (satu) lembar STNK (surat tanda nomor kendaraan) an. PT.Adhitya Seraya Korita alamat Jalan Jenderal Sudirman No.395 Gg. Surya Dumai Simpang empat ??? Kota Pekan Baru Riau. Nomor Polisi BM 1423 VY nomor rangka : MK2KRWPNUJJ001672, Nomor mesin 4N15UCG7045 Merk MITSUBISHI Type PAJERO SPORT 2.4 L Dakar (4x2) BA/T Tahun 2018 warna Coklat Metalik;
- 1 (satu) unit Kendaraan R4 beserta kunci kontak Nomor Polisi BM 1423 VY nomor rangka : MK2KRWPNUJJ001672, Nomor mesin 4N15UCG7045 Merk MITSUBISHI Type PAJERO SPORT 2.4 L Dakar (4x2) BA/T Tahun 2018 warna Coklat Metalik;
- 1 (satu) lembar STNK (surat Tanda Nomor Kendaraan) An. PT.Adhitya Seraya Korita alamat Bangsal Aceh Dumai KAWASAKI / 60 ZV jeni LOADER Tahun 2012 warna kuning Nomor Rangka : 60J-0501 Nomor Mesin : BB-6BG1-01;
- 1 (satu) unit WHEEL LOADER Merk KAWASAKI / 60 ZV jeni LOADER Tahun 2012 warna kuning Nomor Rangka : 60J-0501 Nomor Mesin : BB-6BG1-01;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 dengan imei 1 : 866348030794719 Imei 2 : 866348030794701 warna hitam beserta 1 (satu) kartu SIM
- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry S5 dengan imei 1 : 352888054411709 Imei 2 :352888054921707 warna biru dongker beserta 1 (satu) buah kartu sim,
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000.00,- ( lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 270/PID.B/2019/PT PBR |
|
Nomor | 270/PID.B/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Suwargi |
Hakim Anggota | Hasmayetti, Brjumongkas Lumban Gaol |
Panitera | Arpan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak PT.Adhitya Seraya Korita melalui saksi Mardi Susilo; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 270/PID.B/2019/PT PBR
Statistik230