Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 79/Pdt.G/2015/PN Blb. |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2015/PN Blb. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Unggul Achmadi. |
Hakim Anggota | Titi Maria Romlah, Asep Sumirat Danaatmaja |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Tergugat , Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian dengan verstek ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum merusak kunci-kunci pagar dan kunci-kunci pintu rumah serta menduduki tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.00642, Surat Ukur tanggal 26 Juni 2000 No. 00006/2000 luas 530 M2, No.648.2/07/PSU, blok Sinapeul, Desa Gudang Kahuripan , Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat atas nama Ny. Martje Walean Tinaweng, yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;4. Menyatakan tidak sah, cacat hukum, batal demi hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti :a. Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 16 tanggal 29 Oktober 2014 b. Akta Kuasa Menjual Nomor 17 tanggal 29 Oktober 2014yang dibuat oleh Turut Tergugat II;5. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan mengikat sebagai alat bukti Akta Pembatalan dan Pencabutan Surat Kuasa Nomor 13 Tanggal 26 Desember 2014 yang dibuat oleh Turut Tergugat II;6. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat menguasai Sertifikat Hak Milik No.00642, Surat Ukur tanggal 26 Juni 2000 No. 00006/2000 luas 530 M2, NIB.10.12.37.08.01685, blok Sinapeul, Desa Gudang Kahuripan , Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat atas nama Ny. Martje Walean Tinaweng, dan asli IMB dan asli Gambar IMB adalah perbuatan melawan hukum;7. Menghukum Tergugat dan orang ?orang yang mendapat hak daripadanya untuk meninggalkan/ mengosongkan tanah dan bangunan serta mengembalikan Sertifikat Hak Milik No.00642, Surat Ukur tanggal 26 Juni 2000 No. 00006/2000 luas 530 M2, , blok Sinapeul, Desa Gudang Kahuripan , Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat atas nama Ny. Martje Walean Tinaweng dan Asli IMB dan Asli Gambar IMB, kepada Para Penggugat dalam keadaan utuh dan baik tanpa beban apapun. 8. Menghukum para Turut Tergugat untuk menaati putusan ini;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara perkara, yang hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp..2.876.000,-10. Menolak gugatan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 508 K/Pdt/2018
Pertama : 79/Pdt.G/2015/PN Blb
Statistik13450