- Menolak provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan tindakan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat adalah tindakan yang sah dan tidak bertentangan dengan Hukum;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai dan tidak mengosongkan serta menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dengan tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum adalah tindakan yang tidak sah dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Dengan Luas tanah 3.100m2 (tiga ribu seratus meter persegi)dan Sertifikat Hak Milik Nomor 534 yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 24-6-2002 No. 09/2002, serta menyerahkannya kepada Penggugat dengan Tanpa Beban Dan Syarat Apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), setiap hari jika Tergugat lalai tidak memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk Tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat;
Putusan PN SUMBER Nomor 56/Pdt.G/2018/PN Sbr |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2018/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryuning Respanti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Fitra Renaldo., M.h hakim Anggota 2: Budi Chandra Permana |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Makhfud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Provisi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.8260.000 ,00 (tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2018/PN Sbr
Statistik22564