- Menyatakan Terdakwa Sumarni tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau melaawan Hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melbihi 5 (lima) gram???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah KTP an. SUMARNI dikembalikan kepada terdakwa SUMARNI.
- 2 (dua) bungkus plastik kemasan teh berisi Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan perincian:
- Berat bruto 2.068,93 gram.
- Untuk uji laboratorium disisihkan dengan berat bruto 2 gram, netto 1,0559 gram (digunakan untuk pembuktian) dirampas untuk dimusnahkan.
- Untuk ILMU PENGETAHUAN dan TEKNOLOGI disisihkan dengan berat bruto 2 gram.
- Untuk PENDIDIKAN dan PELATIHAN disisihkan dengan berat bruto 2 gram.
- Sisa dengan berat bruto 2.062,93 gram telah dimusnahkan.
Putusan PN KISARAN Nomor 440/Pid.Sus/2018/PN Kis |
|
Nomor | 440/Pid.Sus/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Adib, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Tema Ziduhu Harefa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Berdasarkan berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 26 Maret 2018 yang ditandatangani oleh SRI ANA SH.MH., KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 62010081 selaku Penyidik pada BNN RI telah melakukan pemusnahan barang bukti yang disita dari terdakwa SUMARNI berupa 2 (dua) bungkus plastik kemasan teh berisi Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat bruto 2.062,93 gram; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 440/Pid.Sus/2018/PN Kis
Statistik242