Putusan PA SUMEDANG Nomor 4139/Pdt.G/2019/PA.Smdg |
|
Nomor | 4139/Pdt.G/2019/PA.Smdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dimyati |
Hakim Anggota | Endang Sofwan, Nuryadi Siswanto |
Panitera | Agus Kurnia, S. Sy |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat Konvensi ; Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menetapkan Asep Buhaeri telah meninggal dunia ;3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Asep Buhaeri bin Jarkasih, adalah : - Enung (Tergugat I), sebagai isteri pertama ;- Ela binti Dana Sumarna (Penggugat), sebagai isteri kedua ;- Nida Lailla Khoiriyah binti Asep Buhaeri (Tergugat II), sebagai anak perempuan dari perkawinan dengan Tergugat I ;- Alldo Asep Baharudin bin Asep Buhaeri, sebagai anak laki-laki dari perkawinan dengan Penggugat ;- Cintami Allia Putri binti Asep Buhaeri, sebagai anak perempuan dari perkawinan dengan Penggugat ;4. Menyatakan harta gono-gini dari perkawinan antara almarhum Asep Buhaeri bin Jarkasih dan Tergugat I adalah : 4.1 Sebidang tanah dan bangunan di blok kebon Hui Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, seluas kurang lebih 9 tumbak dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Jalan Gang Selatan : Tanah Suba Timur : Tanah Keluarga Suba Barat : Tanah Ridwan ; 4.2 Sebidang tanah darat terletak di Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli yang dibuat oleh dan dihadapan Drs. Aoh Kurnia, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)/Camat Tanjungsari, Kabupaten Sumedang,, Nomor: 288/2004, tanggal 7 September 2004, Persil No. 68, Kohir Nomor C.1032 D.II, luas kurang lebih 154 m2 (seratus lima puluh empat meter persegi), atas nama Enah Maemunah, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Jl. Gang ; Selatan : Tanah E. Maemunah ; Barat : Tanah Ade ; Timur : Tanah Neneng Nurbaety ; 4.3 Sebidang tanah darat berbentuk balong terletak di Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, sebagimana tersebut dalam Akta Jual Beli, Nomor: 232/2010, tanggal 25 Mei 2010, Persil No. 112.E.I, Blok Ciluluk, Kohir Nomor C.616, luas kurang lebih 560m2 (lima ratus enam puluh meter persegi), atas nama Nyonya Enung, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Jalan PJKA ; Selatan : Tanah E. Koswara ; Barat : Tanah H. Wahyu ; Timur : Tanah Amnah ;4.4 Sebidang tanah dan bangunan bekas pabrik Tahu milik Bp. Encang seluas kurang lebih 32 Tumbak sekarang dijadikan rumah kontrakan terletak di blok kebon Hui Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Rumah Yayah Selatan : Jalan S. S. Timur : RumahDai Barat : Tanah Mintarsih4.5 Sebidang tanah bekas milik Ibu Mintarsih yang masih satu hamparan dengan petitum 4.4 tersebut diatas seluas kurang lebih 20 Tumbak, pembelian Alm. Asep Buhaeri pada Tahun 2015, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Rumah Yayah Selatan : Jalan S. S. Timur : RumahDai Barat : Tanah Mintarsih4.6 Bangunan rumah berikut toko, merupakan warisan orang tua almarhum yang sudah dibayar oleh almarhum kepada ketiga orang saudara kandungnya, sehingga menjadi milik almarhum, terletak di Blok Peuteuy Kebon Hui, Margajaya, Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, seluas kurang lebih 15 tumbak, dengan batas-batas : Utara : tanah Ade Juana; Selatan : Jl. SS ; Timur : Tanah Komar Barat : Jl. Desa ; 5 Menetapkan dari harta gono-gini sebagaimana tersebut pada petitum nomor 4 adalah bagian dari almarhum Asep Buhaeri bin Jarkasih dan lainnya adalah bagian Tergugat I ;6 Menetapkan bagian harta gono-gini dari almarhum Asep Buhaeri bin Jarkasih selama masa perkawinannya dengan Tergugat I adalah harta warisan (peninggalan) yang belum dibagi ; 7 Menetapkan bagian bagian ahli waris alm Asep Buhaeri adalah sebagai berikut :7.2 Enung binti Hamud (Tergugat I) mendapat 6,25 % bagian ;7.3 Ela binti Dana Sumarna (Penggugat), mendapat 6,25 % bagian ;7.4 Nida Lailla Khoiriyah binti Asep Buhaeri (Tergugat II), mendapat 21,875% bagian ;7.5 Alldo Asep Baharudin bin Asep Buhaeri, mendapat 43,75 % bagian ;7.6 Cintami Allia Putri binti Asep Buhaeri, mendapat 21,875% bagian ;8 Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan pembagian waris dari harta warisan Pewaris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana tersebut pada diktum angka 7, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harus dilelang di muka umum melalui Kantor Lelang Negara, dan hasil dari penjualan secara lelang tersebut diserahkan kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing ;9 Menolak selain dan selebihnya ;Dalam RekonvensiMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi ;Dalam Konvensi dan RekonvensiMenghukum Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.011.000,00 (tiga juta sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 665 K/Ag/2021
Pertama : 4139/Pdt.G/2019/PA.Smdg
Statistik21760