Putusan PN KEPANJEN Nomor 8/Pdt.G/2017/PN.Kpn |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2017/PN.Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haris Budiarso |
Hakim Anggota | Handry Argatama Ellion, S.fil, Mh Igna Aryanta Ew |
Panitera | Sudjojo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :1. Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, IV, V ;DALAM KONVENSI:1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa peralihan hak tanah Leter C Desa No 2012, Persil No.10, Kelas DIII, Luas 1954 M2 yang terletak di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dengan melalui proses AJUDIKASI dan penerbitan Sertifikat Hak Milik No : 2325 adalah sah menurut hukum;3. Menyatakan bahwa AKTA JUAL BELI No. 48/PAKIS/2000 tertanggal 25 Agustus 2000 antara Drs MASTUR. dijual kepada Keuskupan Malang (The Diocese of Malang) atas tanah Leter C Desa No 2012, Persil No.10, Kelas DIII, Luas 1954 M2 yang terletak di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dengan Sertifikat Hak Milik No : 2325, yang diterbitkan oleh pejabat PPAT Wilayah Singosari HASYIM GHAMRY.SH dan peralihan haknya telah didaftarkan dan disahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang pada Tanggal 18 September 2000 adalah sah menurut hukum. 4. Menyatakan bahwa AKTA JUAL BELI No:320/2005 tanggal 21 Oktober 2005 antara Keuskupan Malang (The Diocese of Malang) dengan Drs HAJI AGUNG MUSTOFA.MM, atas tanah Leter C Desa No 2012, Persil No.10, Kelas DIII, Luas 1954 M2 yang terletak di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dengan Sertifikat Hak Milik No : 2325, yang diterbitkan oleh Pejabat PPAT SUPRAPTO SUBOWO, SH. adalah sah menurut hukum. 5. Menyatakan bahwa AKTA JUAL BELI No:518/AJB/PKS/FI/X/2007 tertanggal 26 Oktober 2007 antara Drs HAJI AGUNG MUSTOFA.MM, dengan Dr DIAH PRABAWATI RETNAJI atas tanah Leter C Desa No 2012, Persil No.10, Kelas DIII, Luas 1954 M2 yang terletak di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dengan Sertifikat Hak Milik No : 2325, yang diterbitkan oleh Pejabat PPAT FARCHAN ISMAIL, SH , adalah sah menurut hukum.6. Menyatakan bahwa AKTA JUAL BELI No:29/PAKIS/2010 tertanggal 05 Februari 2010 antara Dr DIAH PRABAWATI RETNAJI dengan SINGGIH SUGIHARTO atas tanah Leter C Desa No 2012, Persil No.10, Kelas DIII, Luas 1954 M2 yang terletak di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dengan Sertifikat Hak Milik No : 2325, yang diterbitkan oleh Pejabat PPAT AGUS TEGUH SANTOSO,SH, adalah sah menurut hukum.7. Menyatakan bahwa dengan tidak menelusuri kebenaran data ataupun fakta hukum terkait dengan obyek tanah yang di perjual belikan dalam Akta menunjukkan Pejabat PPATS Kecamatan Pakis Kabupaten Malang telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan pihak Penggugat.8. Menyatakan bahwa segala prosedur yang dilakukan oleh Para Tergugat maupun Turut Tergugat dalam proses penerbitan akta jual beli BELI No :356/2016 tanggal 25 APRIL 2016 atas tanah milik Penggugat adalah perbuatan melanggar Hukum .9. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II melakukan permohonan pemblokiran di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang atas tanah Sertifikat Hak Milik No : 2325, atas nama SINGGIH SUGIHARTO dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.10. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli No :356/2016 tanggal 25 APRIL 2016 atas tanah Leter C Desa No 2012, Persil No.10, Kelas DIII, Luas 1954 M2 yang diterbitkan oleh PPATS Kecamatan Pakis Kabupaten Malang antara Tergugat I dan Tergugat II batal demi hukum;11. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah tanah Leter C Desa No 2012, Persil No.10, Kelas DIII, Luas 1954 M2 yang terletak di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dengan Sertifikat Hak Milik No : 2325, milik Penggugat tanpa hak, April 2016 adalah perbuatan melawan hukum ;12. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk mengosongkan dan mengembalikan atau menyerahkan tanah tanah Leter C Desa No 2012, Persil No.10, Kelas DIII, Luas 1954 M2 yang terletak di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dengan Sertifikat Hak Milik No : 2325, kepada Penggugat;13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menghentikan segala kegiatan diatas tanah Leter C Desa No 2012, Persil No.10, Kelas DIII, Luas 1954 M2 yang terletak di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dengan Sertifikat Hak Milik No : 2325 bilamana perlu dengan bantuan alat Negara; 14. Menolak selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:1. Menolak gugatan Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, IV, V /Penggugat rekonvensi I, Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, IV dan V untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Menghukum kepada Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, IV, V, VI dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvensi I, Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, IV ,V, VI dan Turut Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.076.000.00 (empat juta tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2017/PN.Kpn.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2017/PN.Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1074 K/PDT/2019
Pertama : 8/Pdt.G/2017/PN.Kpn.
Statistik163175