- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Ir. Sultan bin H. Muh. Amin Dg. Situru) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Rosmini binti Tunreng) di depan sidang Pengadilan Agama Watampone.
- .Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau sejumlah Rp. 1.500.000,- per bulan selama 26 bulan dengan jumlah keseluruhan Rp. 39.000.000,00 (tiga puluh sembilan juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk memberi mut???ah kepada Penggugat sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp. 1.500.000,- selama 3 bulan dengan jumlah keseluruhan Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Menyatakan anak yang bernama Rohima Sulistia dipelihara oleh Tergugat.
- Menyatakan anak yang bernama Muh. Raihan Sultan dipelihara oleh Penggugat;
- Membebankan kepada Tergugat untuk memberi nafkah kepada anak yang bernama Muh. Raihan Sultan sampai anak tersebut dewasa atau mampu berdiri sendiri sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan ditambah 10 % setiap tahunnya.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 63.500.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebelum pengucapan ikrar talak kepada Penggugat.
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selebihnya.
Putusan PA WATAMPONE Nomor 1397/Pdt.G/2018/PA.Wtp |
|
Nomor | 1397/Pdt.G/2018/PA.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Dzakiyyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muslimin, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Husniwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Rosmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 4.056.000,- (empat juta lima puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1397/Pdt.G/2018/PA.Wtp
Statistik590