- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 25 Oktober 2018Nomor 140/Pid.Sus/2018/PN Idi, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Ikbal Als Dekbat Als Kasim Bin Amiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu)Unit Handphone samsung warna biru tua dengan no sim card: 085373497246;
- 1 (satu) buah KTP an. Saifannur;
- 1 ( Satu Unit Handphone samsung Duo warna hitam dengan no sim card: 082365420396 dan 082298270570;
- 1 ( Satu Unit Handphone Nokia warna hitam dengan no sim card: 085210294759;
- 1 (satu) karung berisi 1 (satu) tas jinjing yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik teh China yang didalamnya berisi krisal puth dengan berat total brutto 10.635,7(sepuluh ribu enam ratus tiga puluh lima koma tujuh) gram;
- 1 (Satu) Unit Handphone Nokia warna hitam dengan no sim card: 085210295166;
- irampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit Boat Oskadon;
- irampas untuk Negara;
- 1 (satu) buah KTP an. Junaidi;
- 1 (satu) karung berisi 19 (Sembilan belas) bungkus plastic teh China yang didalamnya berisi krisal puth dengan berat total brutto 19.412 (sembilan belas ribu empat ratus dua belas) gram,
- 11 (sebelas) bungkus plastik teh China yang didalamnya berisi krisal puth dengan berat total brutto 10.635,7.(sepuluh ribu enam ratus tiga puluh lima koma tujuh) gram;
- 1 (Satu) Unit Handphone samsung warna putih dengan no sim card: 085262504352;
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra warna hitam dengan no pol BL3596ZD beserta kunci dan STNK;
- 1 (satu) buah KTP an. Hasanuddin Ramli;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih dengan Nomor Simcard : 085393246173;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih dengan Nomor Simcard : 082351765308;
- irampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah KTP an. Ikbal;
- ikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 246/PID/2018/PT BNA |
|
Nomor | 246/PID/2018/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ardy Djohan |
Hakim Anggota | Suyadi, Brh. Syahrul Machmud |
Panitera | Tarmizi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara Terdakwa An. Saifannur Alias Saifan Bin Alm Ilyas; Dipergunakan dalam perkara Terdakwa An. Amri Alias AM Bin Alm M. Yusuf; Dipergunakan dalam perkara Terdakwa An. Junaidi Alias Edi Bin Alm Marjohan; Dipergunakan dalam perkara Terdakwa An. Hasanudin Ramli Alias Nek Bin Ramli; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/PID/2018/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 246/PID/2018/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1205 K/Pid.Sus/2019
Peninjauan Kembali : 467 PK/Pid.Sus/2020
Banding : 246/PID/ 2018/PT BNA
Statistik4040