Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 17/G/2016/PTUN.YK |
|
Nomor | 17/G/2016/PTUN.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Esy Wulandari |
Hakim Anggota | I Muh. Ali Rahman, Sintha Savitriana Komala Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------Menerima Eksepsi Tergugat tentang Pengadilan Tata Usaha Negara belum berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ini;-----------------------DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;-------------------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.560.000,00 (Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) ;-------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/G/2016/PTUN.YK.zip
- Download PDF
- 17/G/2016/PTUN.YK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 85/ B / 2017 / PT.TUN.SBY
Pertama : 17/G/2016/PTUN.YK
Statistik372357