- Menyatakan terdakwa MUH JAMALUDDIN Bin. KROMO SEMITO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 huruf c Perppu No. 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang ??? undang RI No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang ??? Undang jo Undang ??? Undang No. 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang ??? Undang No. 15 Tahun 2003 Tentang Perppu No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang ??? Undang dalam surat dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah KTP An.MUH JAMALUDDIN di keluarkan pemkot Surakarta
- 1 (satu) buah HP Merk NOKIA Type RM-908 warna Biru beserta Kartu SIM Telkomcell.
- 1 (satu) buah Flasdis vigen warna hitam
- 1 (satu) buah Buku Judul KUPAS TUNTAS KHILAFAH ISLAMIYAH
- 1 (satu) buah Buku Proposan mewujudkan Kangean Kepulauan mutiara
- 1 (satu) buah Buku Kepulauan kangean Penyunting Charles Illouz Dan Philippe Grange
- 1 (satu) buah Berkas Pengajaran Guru bidang studi Ponpes Darusy syahadah Putra
- 1 (satu) buah Surat dari yayasan yasmin Surakarta
- 1 (satu) buah Buku yayasan pendidikan dan pembinaan umat JAGUAR
- 1 (satu) buah Laptop Merk ASSUS seri CN 7330 warna Merah
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 841/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 841/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutikna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alex Adam Faisal, Br Hakim Anggota Muhamad Sirad |
Panitera | Panitera Pengganti: Merry Christine |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 841/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Kasasi : 2928 K/Pid.Sus/2021
Banding : 483/PID.SUS/2020/PT.DKI
Statistik619385