Putusan PTA MEDAN Nomor 62/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | H. Turiman, H. Yusuf Buchori |
Panitera | Animar J |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1343/Pdt.G/2014/PA Mdn tanggal 18 Pebruari 2015 M, bertepatan tanggal 29 Rabiul Akhir 1436 H, yang dimohonkan banding, dan selanjutnya mengadili sendiri:Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi sebagian;2. Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Medan Tembung Kota Medan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menolak permohonan Pemohon Konvensi untuk selainnya; Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menetapkan anak bernama ANAK I, lahir tanggal 3 Maret 2012, dan ANAK II, lahir tanggal 11 Desember 2013, hak asuhnya (hadhanah) jatuh kepada Penggugat Rekonpensi sampai kedua anak tersebut mumayyis (umur 12 tahun) dan Tergugat Rekonvensi diberi hak kunjung untuk memberikan kasih sayangnya;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai kedua anak tersebut diatas (diktum angka 2) untuk menyerahkannya kepada Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah dan biaya pemeliharaan 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak-anak dewasa atau mandiri sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi selama dalam masa iddah akibat terjadinya cerai talak sebagai berikut :5.1. Nafkah iddah berupa uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);5.2. Mut???ah, maskan dan kiswah berupa uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);6. Menolak gugatan rekonvensi untuk selainnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.1.191.000,00 (satu juta seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah), dan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 1343/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Statistik7517