Putusan PN SINTANG Nomor 171/Pid.Sus/2017/PN Stg |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2017/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edy Alex Serayox |
Hakim Anggota | Yuristi Laprimoni, Abdul Rasyid |
Panitera | - Dedi Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan Terdakwa Sulaiman alias Datuk Leman bin Mat Ali (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???membujuk anak melakukan perbuatan cabul ??? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju kaos bermotif bunga-bunga warna merah bertuliskan ???FRAIS MIGNON CERISES???. 1 (satu) helai kaos dalam warna kuning. 1 (satu) helai celana panjang warna merah muda. 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda bermotif bunga-bunga. Dikembalikan kepada saksi korban Citra Aulia Saputri.6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS/2018/PT PTK
Kasasi : 899 K/PID.SUS/2018
Pertama : 171/Pid.Sus/2017/PN Stg
Statistik12033