Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 4/ Pdt.G/ 2012/ PN. Prob |
|
Nomor | 4/ Pdt.G/ 2012/ PN. Prob |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 14 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khamim Thohari |
Hakim Anggota | Philip Mark Soenpiet, Agung Sutomo Thoba |
Panitera | Budi Siswanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sebidang tanah dan 2 (dua) buah bangunan yang berdiri diatas tanah bekas Hak Guna bangunan No. 56/ Sukabumi, seluas + 540 M2, yang terletak di kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, dengan batas-batas:- Utara : Tanah milik HAIDA ;- Timur : Tanah milik HAIDA dan tanah milik Sing Kwang ;- Selatan : Tanah milik JUMINAH ;- Barat : Jalan dr Wahidin ;Adalah harta peninggalan almarhum MUHAMAD SAID HAWA ;3. Menyatakan Para Penggugat adalah para ahli waris yang masih hidup dari Almarhum Muhammad Said Hawa yang berhak mendapatkan prioritas untuk memperoleh hak baru atas tanah objek sengketa ;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menempati bangunan rumah dan tanah objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang telah mendapat hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan obyek sengketa tersebut serta segala benda milik Tergugat I dan Tergugat II ;6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi uang sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah) sebagai uang ganti rugi selama Tergugat I menempati bangunan rumah sebelah selatan milik Para Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat I kepada para Penggugat secara kontan ;7. Menghukum Tergugat II untuk membayar ganti rugi uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat II kepada Para Penggugat secara kontan ;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini berjumlah sebesar Rp.894.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) ;9. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2025 K/Pdt/2013
Pertama : 04/Pdt.G/2012/PN.Prob
Statistik10210