Putusan PN BANDA ACEH Nomor 21/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna |
|
Nomor | 21/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 21/PID.SUS-TPK/2016/PN BnaTIPIKOR |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Urmiati |
Hakim Anggota | Ii. Syaiful Has’ari, I. H.supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ISHAK ISMAIL Bin ISMAILtidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ISHAK ISMAIL Bin ISMAILterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesarRp.194.581.700,-(seratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah)yang dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan/dikembalikan oleh Terdakwa sejumlah Rp.190.000.000,-(seratus sembilan puluh jutarupiah), sehingga besarnya uang pengganti yang harusdibayar oleh Terdakwa sebesar Rp.4.581.700,-(empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus rupiah). Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa:9. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna
Statistik8824