Putusan PN PAMEKASAN Nomor 173/Pid.Sus/2015/PN.Pmk. |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2015/PN.Pmk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PAMEKASAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Trenggono |
Hakim Anggota | Tito Eliandi, Warsito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan terdakwa MOHAMMAD IMRAN als IMRON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus poket plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu denan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) setelah dilakukan uji dari Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab : 5545/NNF/2015 tanggal enam bulan Agustus tahun 2015. Kesimpulan : bahwa barang bukti nomor : 8355/2015/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat 0,081 gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa Barang bukti Nomor : 8355/2015/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto 0,060 gram dikembalikan dibungkus dan di label berlak segel dan 1 (satu) buah helm warna putih dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/PID.SUS/2016/PT SBY
Kasasi : 795 K/PID.SUS/2016
Pertama : 173/Pid.Sus/2015/PN.Pmk.
Statistik606