- Menyatakan Terdakwa DANU IMAM REZKI AR. HALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANU IMAM REZKI AR. HALIM dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan Pidana Denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan, penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Bungkus kertas Putih ukuran sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Tembakau Gorilla seberat 1,4 (satu koma empat) Gram;
- 7 (tujuh ) Buah Bungkusan Bungkusan kertas Putih yang diduga berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorilla seberat 7,1 (tujuh koma satu) Gram;
- 1 (satu) buah korek Gas warna Kuning ;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO berwarma Putih dengan nomor IMEI : 863440033453378;
- 1 (satu) buah plastic refill ukuran sedang berwarna Putih diduga berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorilla seberat 4,4 (empat koma lima ) Gram;
- 1 (satu) buah plastic warna Hijau;
- 1 (satu) buah tas samping berwarna Hitam Abu-abu
- 1 (satu) buah amplop Coklat berisikan alamat pengiriman ;
Putusan PN BIAK Nomor 8/Pid.Sus/2020/PN Bik |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2020/PN Bik |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BIAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ronny Widodo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muslim Muhaymin Ash-shiddiqi, hakim Anggota 2: Dominggus Adrian Puturuhu |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda A.b. Lewerissa. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnakan; 6. Membebankan terdakwa DANU IMAM REZKI AR. HALIM membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2020/PN Bik
Statistik640