Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 59 / B / 2015 / PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 59 / B / 2015 / PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Partai Politik |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Moh.husein Rozarius |
Hakim Anggota | H. Ariyanto, - Simon P. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding ; --------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor : 35/G/2014/PTUN.Kdi tanggal 9 Februari 2015 dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------Dalam Penundaan : ------------------------------------------------------------------------- Menolak Permohonan Penundaan (skorsing) Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 17/Kpts/KPU Prov.026/Tahun 2014, tanggal 12 September 2014 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka, khusus atas nama Drs. Arifuddin, M.Pd;---------------Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi dari Tergugat ; --------------------------------------------------Dalam Pokok Sengketa ;------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 17/Kpts/KPU Prov.026/Tahun 2014, tanggal 12 September 2014 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka, khusus atas nama Drs. Arifuddin,M.Pd;---------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 17/Kpts/KPU Prov.026/Tahun 2014, tanggal 12 September 2014 Tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka, khusus atas nama Drs. Arifuddin, M.Pd;--------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi/memulihkan nama baik Penggugat dalam kedudukan harkat dan martabatnya sebagaimana keadaan semula;------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 74.000,- (Tujuh puluh empat ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59_/_B_/_2015_/_PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 59_/_B_/_2015_/_PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 579 K/TUN/2015
Pertama : 35/G/2014/PTUN-KDI
Kasasi : 273 K/TUN/2016
Banding : 59/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik28851