- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MINAHASA SELATAN DAN TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MANADO TANGGAL 19 DESEMBER 2019 NOMOR 19/PID.SUS-TPK/2019/PN.MND, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA DAN PIDANA TAMBAHAN MEMBAYAR UANG PENGGANTI YANG TELAH DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, LAMANYA PIDANA PENJARA PENGGANTI JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SERTA PENYITAAN HARTA BENDA TERDAKWA UNTUK DILELANG JIKA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DRS. JONAS SEMUEL KALUMATA, AJ.AK. TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER.
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DRS. JONAS SEMUEL KALUMATA, AJ.AK. DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP.200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN BAHWA APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN.
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP.684.183.900,00 (ENAM RATUS DELAPAN PULUH EMPAT JUTA SERATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS RUPIAH), YANG HARUS DIBAYAR PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP. JIKA UANG PENGGANTI TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA HARTA BENDA TERDAKWA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT. DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN/ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- NOMOR: BB/III/2016, TGL 09 MEI 2016, PEMILIK DIAKUI OLEH OLDA MAWARA, SE, NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 74;
- NOMOR: BB/VIII/2015, TGL 31 MARET 2015, PEMILIK DIAKUI OLEH OLDA MAWARA, SE, NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 77;
- NOMOR: BB/VIII/2015 TGL 31 MARET 2015, PEMILIK DIAKUI OLEH SILVIE GUGU, SE, MM., NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 53;
- NOMOR: BB/V/2016 TANGGAL 09 MEI 2015, PEMILIK DIAKUI OLEH OLDA MAWARA, SE, NOMOR 1 SAMPAI DENGAN NOMOR 18;
- MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 19 Desember 2019 Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mnd, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa, lamanya pidana penjara pengganti jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti serta penyitaan harta benda Terdakwa untuk dilelang jika tidak membayar uang pengganti, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Drs. JONAS SEMUEL KALUMATA, AJ.AK. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. JONAS SEMUEL KALUMATA, AJ.AK. dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.684.183.900,00 (enam ratus delapan puluh empat juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah), yang harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Nomor: BB/III/2016, tgl 09 Mei 2016, Pemilik diakui oleh OLDA MAWARA, SE, Nomor 1 sampai dengan Nomor 74;
- Nomor: BB/VIII/2015, tgl 31 Maret 2015, pemilik diakui oleh OLDA MAWARA, SE, Nomor 1 sampai dengan nomor 77;
- Nomor: BB/VIII/2015 tgl 31 Maret 2015, pemilik diakui oleh SILVIE GUGU, SE, MM., Nomor 1 sampai dengan nomor 53;
- Nomor: BB/V/2016 tanggal 09 Mei 2015, pemilik diakui oleh OLDA MAWARA, SE, Nomor 1 sampai dengan nomor 18;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT MANADO Nomor 5Pid.Sus-TPK/2020/PT MND |
|
Nomor | 5Pid.Sus-TPK/2020/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parulian Lumbantoruan |
Hakim Anggota |
Imanuel Sembiring, andreas Lumme |
Panitera | Refly Herry Batubuaja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dilampirkan dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5Pid.Sus-TPK/2020/PT_MND.zip
- Download PDF
- 5Pid.Sus-TPK/2020/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3124 K/Pid.Sus/2020
Banding : 5/Pid.Sus-TPK/2020/PT.MND
Statistik17182