- Menyatakan terdakwa Sayuty Lahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Perjudian ???;-------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sayuty Lahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan;-------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
- 1(satu) lembar kertas Shio ;-------------------------------------------------------------
- 2(dua) buah pulpen merk snowman warna hitam, biru ;----------------------
- 2(empat) bundle kertas kupon togel ;----------------------------------------------
- 1(satu) lembar rumusan togel ;--------------------------------------------------------
- 1(satu) buah ember tempat menaruh uang hasil penjualan togel warna hijau;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.460.000,00 ( satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 58/Pid.B/2018/PN Tim |
|
Nomor | 58/Pid.B/2018/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful Anam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiscus Yohanis Babthista, Br Hakim Anggota Steven Christian Walukow |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Natalia Ina D.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------------------ Diranpas untuk Negara ;--------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.B/2018/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 58/Pid.B/2018/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.B/2018/PN Tim
Statistik5318